MANOKWARI, papuaku.com – Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere MTP memberikan deadline (batas waktu) kepada pimpinan OPD untuk menyampaikan laporan serapan anggaran.
“Sekarang sudah akhir bulan November dan waktu menuju 31 Desember sudah semakin dekat,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
“Saya meminta pada 1-5 Desember, laporan penyerapan kegiatan tahun 2023 harus dikumpulkan untuk kita lihat sudah sejauh mana,” imbuhnya.
Ia memerintahkan untuk pimpinan OPD dalam menyerahkan data laporan penyerapan anggaran secara langsung kepada dirinya.
“Tidak ada titip-titip lagi. Harus menghadap langsung ke Saya untuk menyampaikan data realisasi APBD,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa realisasi penyerapan anggaran harus sesuai dengan proses dan mekanisme dan tidak ada manipulasi data.
“Kalau mencapai 50 persen, anggaran yang dibayarkan juga 50 persen,” katanya.
“Jangan ada yang manipulasi data antara kemajuan fisik dan realisasi berbeda. Masing-masing OPD bertanggung jawab atas hal tersebut,” katanya lagi.
Ia menuturkan waktu efektif tersisa 29 hari lagi, tentunya laporan bisa disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya bisa mengikuti perkembangan administrasi pemerintahan,” pungkasnya. (gos/red)