JAKARTA, PAPUAKU – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
– Penetapan anggota KPPS
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berusia paling rendah 17 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
– Daftar Riwayat Hidup
– Pas Foto Berwarna 4×6
Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024:
Terkait tugas dan wewenang KPPS telah diatur pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya:
– Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
– Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
– Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih. Sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
– Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
– Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS:
– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
– Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:
– Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
– Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
– Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
– Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
– Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)