JAKARTA, papuaku – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Indonesia mengumumkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta didik yang membutuhkan.
Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban keuangan keluarga, meningkatkan aksesibilitas pendidikan, dan menurunkan angka putus sekolah.
PIP bertujuan untuk membuka lebih banyak kesempatan pendidikan bagi generasi muda Indonesia dan memastikan akses terhadap pendidikan yang berkualitas.
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban keuangan keluarga dan memudahkan anak-anak Indonesia dalam mencapai pendidikan yang layak.
Rincian Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan
Program PIP menyediakan bantuan finansial yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan:
- SD/Sederajat: Rp450 ribu per tahun, dengan siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil menerima Rp225 ribu.
- SMP/Sederajat: Rp750 ribu per tahun, dengan siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil menerima Rp375 ribu.
- SMA/Sederajat: Rp1 juta per tahun, dengan siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500 ribu.
Cara Cek Siswa Penerima PIP
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan PIP, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemdikbud Ristek:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
- Lengkapi proses verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk informasi status penerima.(*)