JAKARTA, papuaku.com – Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disorot usai anggotanya yakni Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Sementara, belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak lagi melibatkan pihak BPK RI dalam penanganan kasus rasuah, dan lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menampik sikap tersebut sebagai bukti ketidakpercayaan Kejagung terhadap BPK RI sebagai lembaga audit.
“Nggak. Enggak ada kaitannya,” tutur Prabowo di Kejagung, Rabu (15/11/2023).
Prabowo juga membantah pihaknya menilai BPK RI tidak lagi bersih dalam audit penanganan kasus korupsi. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara merupakan strategi penyidik.
“Enggak. Nggak ada (menilai tidak bersih). Kalau itu kan (menggandeng BPKP) kita lihat itu kan nanti strategi penyidikan. Yang jelas kan sama-sama kerugian negara,” jelas dia.
Prabowo menyatakan, Kejagung tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI. Kembali dia menegaskan strategi penyidikan turut berperan dalam menentukan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara.
“Kita bermitra dengan baik,” Prabowo menandaskan.
Geledah Rumah Achsanul Qosasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, penyidik belum menemukan uang Rp40 miliar yang diterimanya dalam perkara tersebut.
“Yang Rp40 miliar nggak ada (di rumahnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo pada Rabu (15/11/2023).
kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya. “Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” jelas Prabowo.(*)