MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Polresta Manokwari melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Manokwari pada 4 November lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan Polresta Manokwari berhasil mengamankan dua pelaku yakni AG dan WJ yang mana keduanya merupakan kakak beradik.
“Kedua tersangka tersebut, salah satunya merupakan pengedar dan satunya lagi turut serta,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
“Kita terus melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya di salah satu kota besar di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu kali ini merupakan jumlah yang besar.
“Dari tangan tersangka kita mendapatkan barang bukti sebanyak 1,06 ons sabu yang sudah terbagi dalam paket-paket kecil,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol menambahkan pelaku menjual sabu tersebut seharga hingga Rp1 juta per paket.
“Kita sudah lakukan tes urine dan keduanya positif pengguna narkoba,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 112 dan 132 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gos/red)