MANOKWARI, papuaku.com – Polda Papua Barat melalui Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana asusila berupa video tanpa busana di Kabupaten Tambrauw.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan Polda Papua Barat bersama Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus tersangka ADW (24) di Kabupaten Konawe.
“Tim penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Polresta Sorong Kota.
“Pada 10 September 2023 Polda Papua Barat menerima pelimpahan berkas dari Polresta Sorong Kota,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Ia menuturkan kronologi kejadian bermula pada bulan September 2022, tersangka ADW (24) merekam korban EES (24) saat mandi menggunakan handphone.
“Tersangka melakukan perekaman secara diam-diam yang disembunyikan di area kamar mandi sebelum korban memasuki kamar mandi,” tuturnya.
“Pada kesempatan itu dilakukan tersangka untuk melakukan aksinya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka meletakkan handphone nya di sekitar kamar mandi dalam keadaan kamera menyala yang berada di dalam kantong plastik.
“Setelah melakukan perekaman, tersangka mengunggahnya di media sosial Twitter dan akhirnya tersebar,” ungkapnya.
Tersangka dan korban merupakan sesama rekan kerja tenaga kesehatan Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan yang mendapat penugasan di Lampung Kwoor Kabupaten Tambrauw.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat pasal 45 ayat (1) undang-undang no 19 tahun 2018 dan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit handphone Samsung A33, satu unit Ipad, satu unit SSD dan satu akun media sosial Twitter.
Kabid Humas Polda Papua Barat mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan toilet umum atau kamar ganti.(gos/red)