JAKARTA, papuaku.com – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan setelah memutuskan menjadi cawapres Prabowo Subianto. Semestinya kader PDIP tegak lurus pada arahan Ketum Megawati Soekarnoputri mendukung paslon presiden dan wakil presiden yang diusung saat ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Basarah awalnya berbicara mengenai aturan dalam berorganisasi yang mesti dipatuhi setiap anggota. Apalagi, kata dia, sosok Gibran sebagai elite PDIP telah diamanahi memimpin Kota Solo.
“Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
“Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran, yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDIP,” sambungnya.
Basarah juga meyakini Gibran memahami betul anggaran dasar PDIP. Dalam konteks pemilu, kongres telah memutuskan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum diberi wewenang oleh kader untuk memutuskan siapa bakal capres dan cawapres yang diusung.
“Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Maka, ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu,” sebutnya.
Kemudian, ketika Gibran keluar dari skema partai tersebut, lanjut Basarah, dia telah melakukan pembangkangan. Sebab, mengambil keputusan di luar garis keputusan partai.
“Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden,” terangnya.
Tunggu Gibran Serahkan KTA
Bukan hanya secara etika politik, Basarah menyebut, rakyat telah menilai Gibran sengaja ingin keluar dari PDIP. Sehingga tanpa ada surat pemberhentian, Gibran sudah otomatis keluar dari PDIP secara etika politik.
“Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri,” paparnya.
Basarah mengatakan PDIP menunggu etika politik dari Gibran itu sendiri. Dia menyebut PDIP menunggu Gibran menyerahkan KTA (kartu tanda anggota) PDIP miliknya.
“Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy Solo, kalau orang Timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya,” pungkasnya.(*)