26.7 C
Jayapura

Atas Dugaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme Terkait Adanya putusan MK, Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Published:

JAKARTA, papuaku.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Senin (23/10/2023).

Mereka dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin sore.

Kendati demikian, KPK tidak bisa mengungkap rinci materi pokok yang dilaporkan.

Namun, Komisi Antirasuah itu bakal menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. “Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri.

Koordinator TPDI Erick Samuel Paat menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden. Hal ini disampaikan Erick setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK.

Baca Juga:  Ini Kata KPK Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Tersangka Korupsi

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024. “Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick. Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini, tercantum nama Gibran. Selain itu, ada gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. “Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” ujar dia. Erick menyampaikan bahwa ketika ada gugatan yang pemohonnya memiliki hubungan keluarga, hakim MK terkait harus mengundurkan diri dari menangani perkara itu. “Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” kata dia.

Baca Juga:  YO-JOIN Terima B1KWK dari Partai Golkar

Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.(*)



Advertorial














Berita Untuk Anda

Rakornas Dukcapil di Lombok, dr. Ria M Come : Sukseskan Pilkada Serentak dan Transformasi Digital

MANOKWARI, papuaku.com – Ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 4-6 November 2024, Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan...

IDI Papua Barat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

MANOKWARI, papuaku.com – Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Barat berkomitmen tingkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan...
spot_img

BGP Papua Barat ikuti Rakor Pleno Kelulusan PGP Angkatan 10

BOGOR, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti rapat koordinasi pleno kelulusan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 10 di Bogor, Senin...

BGP Papua Barat Gelar Pengembangan Proyek Berbasis Literasi, Numerasi dan Sains

BINTUNI, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat menggelar Pengembangan Proyek berbasis Literasi, Numerasi dan Sains di Bintuni, Senin (11/11/2024). Kasubag Balai Guru...

BGP Papua Barat Gelar Lokakarya Pendampingan Pengawas Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 3

RAJA AMPAT, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Papua Barat menggelar Lokakarya Pendampingan Pengawas Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 3 Provinsi Papua Barat Dan...

Peringati Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional, Fonataba : Semangat Membangun, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, papuaku.com – Memperingati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun, Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara bendera di halaman Kantor Gubernur...

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

NABIRE, papuaku.com - Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Willem Wandik-Aloysius Giyai memiliki...