MANOKWARI, papuaku.com – 21.358 pekerja rentan di Kabupaten Manokwari tercover BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di sembilan distrik.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 kepada pekerja rentan sebanyak 21.358 sebesar Rp2.885.400.000.
Sedangkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN sebanyak 3.741 sebesar Rp763.164.000.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, SIP MH mengatakan Jaminan sosial merupakan program untuk mengantisipasi resiko sosial kecelakaan kerja, pensiun, meninggal dunia dan PHK.
“Jika hal itu terjadi maka berkurangnya penghasilan para pekerja. Ketika resiko tersebut datang, BPJS diharapkan bisa mencegah bertambahnya angka kemiskinan baru,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Ia menyebutkan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah yang menciptakan lapangan pekerjaan sehingga berimbas peningkatan penghasilan.
“Ketika pemberi kerja telah melindungi diri dan para pekerja, dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan maka diharapkan timbul ketenangan dalam bekerja,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba mengatakan pentingnya para pekerja memiliki jaminan sosial Ketenagakerjaan guna melindungi rasa aman saat bekerja.
“Selama ini, jaminan sosial Ketenagakerjaan identik bagi pekerja formal, namun belum tersentuh bagi pekerja non formal,” ujarnya.
Ia menyebutkan kartu peserta akan didistribusikan secara bertahap. (gos/red)