MANOKWARI, papuaku.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat hingga kini masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Plt. Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. Bachri M Yasin, SE MM mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2023.
“Penghapusan ini terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2023 sejak berlakunya SK Gubernur terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (2/10/2023).
Hingga kini, kata Bachri Yasin realisasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor capai lebih dari Rp49,6 miliar.
“Realisasi tanda kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sudah mencapai 37 persen dari total realisasi,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut mendapatkan apresiasi dari Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Kita sudah laporkan ke Bapak Gubernur dan meminta Bapenda terus menggenjot serta memberikan sosialisasi kepasa masyarakat guna menyampaikan penghapusan denda hingga 31 Oktober,” ungkapnya.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan terutama yang memiliki tunggakan hingga 2-3 tahun.
“Segera ke Kantor Samsat terdekat karena masih ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Bapenda Papua Barat masih memiliki 10 Kantor Samsat diantaranya 6 Kantor di Papua Barat dan 4 Kantor di Papua Barat Daya. (gos/red)