MANOKWARI, papuaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menetapkan sebanyak 569 daftar calon sementara (DCS) peserta pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.
Penetapan daftar calon sementara peserta pemilu legislatif tersebut pada saat rapat pleno terbuka, Jumat (18/8/2023) di salah satu hotel di Manokwari.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan jumlah daftar calon sementara sebanyak 569 orang dari 18 partai politik kontestan Pemilu.
“Daftar calon sementara anggota DPR Papua Barat dinyatakan sah,” ujarnya saat memimpin rapat pleno terbuka.
Pada rapat pleno terbuka KPU Papua Barat, ke 18 partai politik telah menyatakan sesuai dengan data yang dinput dalam Silon KPU.
KPU Papua Barat menetapkan daftar calon sementara dari Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 35 orang, Partai Gerindra sebanyak 35 orang, Partai PDIP sebanyak 35 orang, Partai Golkar sebanyak 35 orang, Partai Nasdem sebanyak 35 orang.
Kemudian, Partai Buruh sebanyak 24 orang, Partai Gelora sebanyak 27 orang, Partai PKS sebanyak 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 20 orang, Partai Hanura sebanyak 31 orang, Partai Garuda 23 orang.
Kemudian, Partai PAN sebanyak 35 orang, Partai PBB sebanyak 24 orang, Partai Demokrat sebanyak 35 orang, Partai PSI sebanyak 35 orang, Partai Perindo sebanyak 35 orang, Partai PPP sebanyak 35 orang dan Partai Ummat sebanyak 35 orang.
Publik bisa mengakses salinan SK dan pengumuman DCS anggota DPR Papua Barat melalui https://bit.ly/DCSDPRPB2024K
Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan pengumuman DCS anggota DPR Papua Barat menggunakan media cetak, elektronik yang ada di Manokwari mulai Sabtu 19 Agustus 2023.
Selain itu, menggunakan nomor handphone di laman-laman media sosial KPU Provinsi Papua Barat.
“Hasil ini diumumkan selama 5 hari dan KPU menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari. Selama melakukan tanggapan harus jelas jatidiri pelapor,” ujarnya. (gos/red)