26.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Papua Barat Tetapkan 569 DCS Peserta Pemilu Legislatif

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menetapkan sebanyak 569 daftar calon sementara (DCS) peserta pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

Penetapan daftar calon sementara peserta pemilu legislatif tersebut pada saat rapat pleno terbuka, Jumat (18/8/2023) di salah satu hotel di Manokwari.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan jumlah daftar calon sementara sebanyak 569 orang dari 18 partai politik kontestan Pemilu.

“Daftar calon sementara anggota DPR Papua Barat dinyatakan sah,” ujarnya saat memimpin rapat pleno terbuka.

Pada rapat pleno terbuka KPU Papua Barat, ke 18 partai politik telah menyatakan sesuai dengan data yang dinput dalam Silon KPU.

KPU Papua Barat menetapkan daftar calon sementara dari Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 35 orang, Partai Gerindra sebanyak 35 orang, Partai PDIP sebanyak 35 orang, Partai Golkar sebanyak 35 orang, Partai Nasdem sebanyak 35 orang.

Kemudian, Partai Buruh sebanyak 24 orang, Partai Gelora sebanyak 27 orang, Partai PKS sebanyak 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 20 orang, Partai Hanura sebanyak 31 orang, Partai Garuda 23 orang.

Baca Juga:  Susul Mugiyono, Hermus Indou Daftar ke Partai Kebangkitan Bangsa : Pilih Figur Wabub Yang Dicintai Masyarakat

Kemudian, Partai PAN sebanyak 35 orang, Partai PBB sebanyak 24 orang, Partai Demokrat sebanyak 35 orang, Partai PSI sebanyak 35 orang, Partai Perindo sebanyak 35 orang, Partai PPP sebanyak 35 orang dan Partai Ummat sebanyak 35 orang.

Publik bisa mengakses salinan SK dan pengumuman DCS anggota DPR Papua Barat melalui https://bit.ly/DCSDPRPB2024K

Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan pengumuman DCS anggota DPR Papua Barat menggunakan media cetak, elektronik yang ada di Manokwari mulai Sabtu 19 Agustus 2023.

Selain itu, menggunakan nomor handphone di laman-laman media sosial KPU Provinsi Papua Barat.

“Hasil ini diumumkan selama 5 hari dan KPU menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari. Selama melakukan tanggapan harus jelas jatidiri pelapor,” ujarnya. (gos/red)

Baca Juga:  Masa Kampanye, Plt Sekda Fonataba : ASN Jaga Netralitas

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tingkatkan Asupan Gizi Masyarakat, Program MBG Hadir di Distrik Masni Manokwari

MANOKWARI, papuaku.com – Anggota Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik...

Halal Bi Halal MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau Pamit

MANOKWARI, papuaku.com - Wakil Gubernur Papua Barat Daya KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM memohon pamit kepada seluruh dewan pimpinan dan pengurus MUI Papua Barat...
spot_img

Mulyadi Djaya Ditunjuk Plt Ketua MUI Papua Barat 2025-2026

MANOKWARI, papuaku.com - DR. Ir. H. Mulyadi Djaya., M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, sisa masa...

Ratusan BB Laka dan Tilang Menumpuk, Warga Diminta Untuk Segera Ambil Jika Tidak Akan Dimusnahkan

MANOKWARI, papuaku.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Kecelakaan dan tindakan penilangan saat ini menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari. Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong...

Gubernur Dominggus Mandacan Launching Pengolahan Limbah B3

MANOKWARI, papuaku.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan launching operasional pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau insinerator, Jumat (2/5/2025). Baca Juga : Upacara Hardiknas, Dominggus...

Upacara Hardiknas, Dominggus Mandacan : Wujudkan Pendidikan Bermutu

MANOKWARI, papuaku.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. Hardiknas tahun 2025 mengusung tema partisipasi semesta...

Hari Buruh, Serikat Buruh Papua Barat Gelar Jalan Santai

MANOKWARI, papuaku.com - Peringati Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat menggelar jalan santai, Kamis (1/5/2025). Jalan...