MANOKWARI, papuaku.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi dampak El Nino berdasarkan nomor surat 500.10.2.1/1518/GPB/2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati se-Papua Barat menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 49/SR.140/M/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia tersebut tentang antisipasi musim kemarau 2023, dan memperhatikan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang puncak El Nino.
Surat edaran Gubernur Papua Barat yang ditujukan kepada Bupati, terdapat enam poin langkah-langkah operasional yakni pertama, Monitor perkembangan cuaca dan iklim yang dinamis dari waktu ke waktu.
Kedua, Pemantauan ketersediaan air atau gejala pengurangan debit pada sumber air, yang menyebabkan kekeringan. Ketiga, Menyiapkan dan menghitung secara cermat produktivitas tanaman sumber pangan di masing-masing daerah, untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas stock pangan (ketahanan pangan).
Keempat, Memantau secara intensive kegiatan budidaya tanaman sebagai sumber bahan pangan, sehingga dapat melakukan pengendalian dini terhadap dampak kekeringan. Kelima, Melakukan intervensi lebih awal, pada daerah-daerah yang diprediksi akan terjadi kekeringan.
Keenam, Segera memberikan laporan, apabila ada indikasi terjadi dampak kekeringan pada masing-masing wilayah (kabupaten).
Puncak El Nino atau pemanasan suhu muka laut yang menyebabkan kekeringan di Indonesia, akan terjadi pada bulan Agustus – September 2023, yang dikhawatirkan akan memicu kekeringan di beberapa daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, lakukan gerakan antisipasi dampak fenomena el-nino (kekeringan) dengan melibatkan (koordinasi kolaborasi) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemda Kabupaten, Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di daerah, TNI – POLRI dan Pihak Swasta. (gos/red)