MANOKWARI, papuaku.com – Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota berdasarkan Permendagri nomor 101 tahun 2018 dan Permendagri nomor 59 tahun 2021 mewajibkan melaksanakan SPM Bencana.
Kendati demikian, di Papua Barat belum berjalan. Oleh karena itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat menyiapkan aplikasi Sistem Pengawasan Kewaspadaan Bencana (Siwas Kencana)
Kepala BPKP Papua Barat, Zainuri mengatakan mendorong dalam membenahi tata kelola SPM Bencana sebab saat penayangan Rakornas kebencanaan nasional, Papua Barat memiliki nilai 0 (nol) berdasarkan penilaian BNPB dan Kemendagri.
“Setelah kami lihat SPM di Papua Barat paling rendah dibandingkan dengan provinsi yang lain,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Ia menuturkan bahwa BPKP memiliki kekhawatiran dengan kondisi SPM Bencana di Papua Barat jika terjadi bencana sebab bencana tidak bisa diprediksi sehingga pemerintah daerah dirasa belum siap dalam hal antisipasi.
“Misalnya saja, beberapa waktu lalu ada kebakaran besar di Pasar Wosi dan tidak siap mobil pemadam kebakaran dan menjadi pembelajaran,” katanya mencontohkan.
Ia mengungkapkan SPM bencana memuat banyak kegiatan yang pokoknya ada tiga yakni pertama, pelayanan informasi rawan bencana termasuk pemetaan resiko2 daerah rawan bencana.
Kedua, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan. Sehingga jika sudah mengetahui daerah dengan resiko bencana yang tinggi, pencegahan apa yang harus disiapkan.
Ketiga, jika sudah terjadi bencana, bagaimana penyelamatannya dalam evakuasi korban.
“Ketiga itulah menjadi komponen tinggi rendahnya nilai SPM Bencana. BPKP hanya menyiapkan nanti teknisnya di BPBD provinsi,” ungkapnya.
“Jadi BPBD kabupaten kota menginput data-data sehingga jika sudah menginput maka pemerintah daerah mempunyai gambaran atau peta daerah rawan bencana,” imbuhnya. (gos/red)