29.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Titus Sewa Anggota KKB Divonis 18 Tahun Penjara

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Yanwaris Sewa alias Titus Sewa salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyerang Pos TNI hingga menggugurkan 4 prajurit di Maybrat divonis 18 tahun penjara.

Vonis tersebut setelah Titus Sewa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis (22/6/2023).

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangan resminya mengatakan Yanwaris Sewa alias Titus Sewa telah terbukti secara sah bersalah.

“Usai mengkonfirmasi Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Titus Sewa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

Ia menyebutkan bahwa Titus Sewa turut serta melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim pengadilan negeri Sorong menjatuhi hukuman dan masa penahanan telah dijalani terdakwa.

Baca Juga:  Tim Putri Papua Barat 4x4 Juarai Kejuaraan Volly Pantai Sirnas Seri 1

“Titus Sewa telah menjalani penahanan di rumah tahanan,” sebutnya.

Adam Erwindi menerangkan berdasarkan hasil BAP pada 15 Oktober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari 2020 telah tergabung dalam organisasi KNPB wilayah Maybrat.

“Di KNPB, Titus Sewa sebagai sekretaris militan,” terangnya.

Kemudian, pada Juni 2021 hingga saat ini, Titus Sewa bergabung sebagai anggota TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di pimpin Arnold Kocu.

“Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor. Titus Sewa membawa Panah” kata Adam Erwindi.

Baca Juga:  Bentrok Massa dan Polisi, Seorang Pemuda Diamankan dalam Simulasi Patroli Perintis Presisi

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya. (rls/red)

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tingkatkan Asupan Gizi Masyarakat, Program MBG Hadir di Distrik Masni Manokwari

MANOKWARI, papuaku.com – Anggota Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik...

Halal Bi Halal MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau Pamit

MANOKWARI, papuaku.com - Wakil Gubernur Papua Barat Daya KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM memohon pamit kepada seluruh dewan pimpinan dan pengurus MUI Papua Barat...
spot_img

Mulyadi Djaya Ditunjuk Plt Ketua MUI Papua Barat 2025-2026

MANOKWARI, papuaku.com - DR. Ir. H. Mulyadi Djaya., M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, sisa masa...

Ratusan BB Laka dan Tilang Menumpuk, Warga Diminta Untuk Segera Ambil Jika Tidak Akan Dimusnahkan

MANOKWARI, papuaku.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Kecelakaan dan tindakan penilangan saat ini menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari. Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong...

Gubernur Dominggus Mandacan Launching Pengolahan Limbah B3

MANOKWARI, papuaku.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan launching operasional pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau insinerator, Jumat (2/5/2025). Baca Juga : Upacara Hardiknas, Dominggus...

Upacara Hardiknas, Dominggus Mandacan : Wujudkan Pendidikan Bermutu

MANOKWARI, papuaku.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. Hardiknas tahun 2025 mengusung tema partisipasi semesta...

Hari Buruh, Serikat Buruh Papua Barat Gelar Jalan Santai

MANOKWARI, papuaku.com - Peringati Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat menggelar jalan santai, Kamis (1/5/2025). Jalan...