MANOKWARI, papuaku.com – Yanwaris Sewa alias Titus Sewa salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyerang Pos TNI hingga menggugurkan 4 prajurit di Maybrat divonis 18 tahun penjara.
Vonis tersebut setelah Titus Sewa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis (22/6/2023).
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangan resminya mengatakan Yanwaris Sewa alias Titus Sewa telah terbukti secara sah bersalah.
“Usai mengkonfirmasi Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Titus Sewa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).
Ia menyebutkan bahwa Titus Sewa turut serta melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim pengadilan negeri Sorong menjatuhi hukuman dan masa penahanan telah dijalani terdakwa.
“Titus Sewa telah menjalani penahanan di rumah tahanan,” sebutnya.
Adam Erwindi menerangkan berdasarkan hasil BAP pada 15 Oktober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari 2020 telah tergabung dalam organisasi KNPB wilayah Maybrat.
“Di KNPB, Titus Sewa sebagai sekretaris militan,” terangnya.
Kemudian, pada Juni 2021 hingga saat ini, Titus Sewa bergabung sebagai anggota TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di pimpin Arnold Kocu.
“Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor. Titus Sewa membawa Panah” kata Adam Erwindi.
Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya. (rls/red)