29.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnakertrans Papua Barat Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Published:

SORONG, papuaku.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Sabtu (10/6/2023) mensosialisasikan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 di Sorong Papua Barat Daya.

Sosialisasi tersebut melibatkan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Kepala Bidang Hubinwasnaker Disnakertrans Papua Barat, Emawati Siregar, SH M.Si mengatakan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 menggantikan yang sebelumnya namun memiliki komposisi yang sama.

“Secara isi, tidak memiliki perbedaan antara undang-undang cipta kerja nomor 6 maupun nomor 11. Hanya saja ada beberapa pasal yang dicabut,” ujarnya kepada wartawan.

“Undang-undang ini masih tetap eksis menjadi pedoman oleh pengusaha,” tambahnya.

Ia berharap bahwa sosialisasi produk hukum cipta kerja kepada Serikat pekerja ataupun butuh bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan agar bisa menyalurkan ke rekan kerja lainnya.

“Kita ingin semua lapisan dunia usaha maupun dunia kerja memahami undang-undang cipta kerja yang baru. Undang-undang ini lah menjadi dasar untuk menjamin hubungan kerja yang baik,” katanya.

Baca Juga:  Derek Ampnir Jabat Plt Kepala Disnakertrans Papua Barat

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Papua Barat Daya, Muslim menyambut baik adanya kegiatan tersebut.

Muslim mengakui bahwa belakangan ini telah banyak terjadi perubahan aturan di bidang ketenagakerjaan.

“Seperti dari UU Nomor 13 ke UU Nomor 11, UU Nomor 11 ke Perpu 02, lalu sekarang UU Nomor 6,” katanya.

Serikat buruh, kata Muslim menghadapi masalah di lapangan merasa kesulitan dalam menentukan dasar aturan dalam penyelesaian masalah.

Oleh karena itu, Ia berharap kegiatan seperti ini menjadi wadah yang memberikan kejelasan pedoman bagi serikat buruh dalam bertindak.

“Meski belum jelas penetapannya, setidaknya kami sedikit punya gambaran dasar-dasar aturan mana yang harus kami gunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah yang dihadapi buruh. Jadi di samping mengacu pada UU Nomor 13, kami juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Muslimin. (wln/red)

Baca Juga:  BGP Papua Barat Gelar Lokakarya 4 di Raja Ampat

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tingkatkan Asupan Gizi Masyarakat, Program MBG Hadir di Distrik Masni Manokwari

MANOKWARI, papuaku.com – Anggota Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik...

Halal Bi Halal MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau Pamit

MANOKWARI, papuaku.com - Wakil Gubernur Papua Barat Daya KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM memohon pamit kepada seluruh dewan pimpinan dan pengurus MUI Papua Barat...
spot_img

Mulyadi Djaya Ditunjuk Plt Ketua MUI Papua Barat 2025-2026

MANOKWARI, papuaku.com - DR. Ir. H. Mulyadi Djaya., M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, sisa masa...

Ratusan BB Laka dan Tilang Menumpuk, Warga Diminta Untuk Segera Ambil Jika Tidak Akan Dimusnahkan

MANOKWARI, papuaku.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Kecelakaan dan tindakan penilangan saat ini menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari. Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong...

Gubernur Dominggus Mandacan Launching Pengolahan Limbah B3

MANOKWARI, papuaku.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan launching operasional pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau insinerator, Jumat (2/5/2025). Baca Juga : Upacara Hardiknas, Dominggus...

Upacara Hardiknas, Dominggus Mandacan : Wujudkan Pendidikan Bermutu

MANOKWARI, papuaku.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. Hardiknas tahun 2025 mengusung tema partisipasi semesta...

Hari Buruh, Serikat Buruh Papua Barat Gelar Jalan Santai

MANOKWARI, papuaku.com - Peringati Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat menggelar jalan santai, Kamis (1/5/2025). Jalan...