MANOKWARI, papuaku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, Rabu (24/5/2023).
Penjabat Sekda Papua Barat, Dance Sangkek, SH MM mengatakan masyarakat memiliki peran dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Masyarakat berperan aktif dalam mengawal pembangunan di Papua Barat sehingga menciptakan tata kelola yang berintegritas dan bebas korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan korupsi bisa merugikan keuangan negara selain itu juga melanggar hak-hak sosial, ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi perlu adanya cara-cara yang luar biasa. Kejahatan korupsi telah menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Kita berharap, tidak ada lagi para penyelenggara negara atau pejabat yang tersandung kasus korupsi di level manapun,” jelasnya.
Ia menuturkan pencegahan atau meminimalisir tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 19 tentang 2019 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 30 tahun 2002.
“Pencegahan bisa dilakukan dengan adanya koordinasi, supervisi, monitoring dan sebagainya,” tuturnya.
Ia meminta masyarakat menjadi agen perubahan atau pelopor anti korupsi di Papua Barat yang nantinya bisa menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat.
Dance Sangkek mengungkapkan bahwa Pemerintah Papua Barat saat ini dalam mengurai potensi terjadinya korupsi telah melaksanakan electronic government atau pemerintahan berbasis elektronik.
“Hal ini untuk menuju pemerintahan yang bersih. Menuju ke hal tersebut perlu adanya Reformasi birokrasi dan tata kelola yang baik di pemerintahan,” ungkapnya. (gos/red)