MANOKWARI, papuaku.com – Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021 sebesar Rp227.465.122.000, Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan pemeriksaan tersangka.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat, akan melakukan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat pada pekan ini.
“Akan kami periksa, tersangka tersebut di hari Rabu 17 Mei 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat telah menetapkan 3 orang tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi yakni berinisial DI, AQ dan L.
“Penetapan 3 tersangka usai menjalankan gelar perkara,” jelasnya.
Ia menuturkan penetapan tersangka berdasarkan hasil audit BPK Papua Barat dan menemukan kerugian negara sebesar Rp32.079.736.283,21.
“Pada 11 Mei 2023, kami sudah menerima hasil audit dari BPK,” tuturnya.
Pada penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa 93 orang saksi. (gos/red)