MANOKWARI, papuaku.com – Satnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap peredaran 564 butir obat-obatan terlarang pil koplo jenis Yerindo.
Kapolresta Manokwari melalui Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol mengatakan obat tersebut memiliki simbol ‘Y’.
Ia menuturkan pengungkapan peredaran obat terlarang tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim mendapat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AA di Jalan Pasir Wosi, Manokwari,” tuturnya, Senin (8/5/2023).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka tersebut berdomisili di Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
Usai melakukan pengembangan di rumah tersangka, tim satnarkoba Polresta Manokwari mendapatkan 1 botol pil koplo jenis Yerindo.
“Pada saat penangkapan, kita hanya mendapatkan barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya.
“Setelah pengembangan, kita dapatkan lagi masih di dalam botol,” katanya lagi.
Ia menjelaskan peran tersangka AA yakni pengedar yang mana mendapatkan pil koplo tersebut dengan membeli secara online.
“Tersangka membeli secara online di luar pulau Papua,” jelasnya.
Ia menuturkan tersangka AA menjual obat tersebut sebesar Rp100 ribu per empat butir obat dengan sasaran di lingkungan sekitar tersangka.
Obat tersebut, kata Lukas Rosihol Balai Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang peredarannya dan telah mencabut izin produksinya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 197 undang-undang cipta kerja sebab masuk dalam jenis Farmasi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gos/red)