MANOKWARI, papuaku.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Arfak, Martinus Nuham mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan terkait daftar pemilih sementara (DPS) ke KPU kabupaten.
“Dari awal pleno, kita sudah bahas dan menjadi topik pembahasan dengan KPU kabupaten,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan ada perbedaan DPS dengan jumlah penduduk di Kabupaten Pegunungan Arfak. DPS berjumlah 42.514 pemilih sedangkan jumlah penduduk sekitar 39.586 jiwa sangat di luar logika.
“Kita sudah meminta KPU untuk menyiapkan data kongkrit sebelum ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.
“Dan saat itu, KPU telah siap untuk menyiapkan data kongkrit tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu ke KPU Papua Barat merupakan langkah tepat sebab rekomendasi tersebut bukan untuk mengurangi jumlah DPS dan penduduk melainkan meminta data kongkritnya dan disertai bukti.
Dirinya mengajak pelbagai pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini akan menjadi persoalan dan pertanyaan besar di publik,” katanya.
“Kalau ini di tetapkan menjadi DPT akan menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai penyelenggara pemilu,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Ia meminta pihak-pihak terkait untuk merespon adanya perbedaan yang tidak wajar antar DPS dengan jumlah penduduk Kabupaten Pegunungan Arfak. (GOS/RED)