MANOKWARI, papuaku.com – Kapolresta Manokwari, Kombes RB Simangunsong melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan telah melakukan tahap dua penggelapan dana pilkada pada dua kabupaten.
Dua kabupaten tersebut yakni Pegunungan Arfak dan Manokwari. Penggelapan dana tersebut dilakukan oleh mantan bendahara Polresta Manokwari Aipda MR.
“Jumat kemarin, (31/3/2023) kita sudah lakukan tahap dua ke kejaksaan negeri Manokwari,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023).
Kanit Tipikor dan tim penyidik menyerahkan langsung berkas tersebut kepada Kasie Pidsus Kejari Manokwari, Sujadi SH.
Ia menyebutkan akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
“Pelaku melakukan penggelapan dana pilkada tahun 2020,” sebutnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, terjerat pasal 8 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. (GOS/RED)