MANOKWARI, papuaku.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan jam operasional organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelayanan kepada masyarakat dipangkas selama Ramadhan 1444 Hijriah.
“Pemberlakuan pemangkasan sampai dengan pukul 15.00 wit selama bulan Ramadhan,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menjelaskan pemangkasan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan kalaupun ada aparatur sipil negera (ASN) yang mau lembur, itu atas kesadaran masing-masing.
“Pembatasan jam kerja ini, agar mereka (berpuasa) bisa menyiapkan diri untuk berbuka puasa dan ibadah di Sore dan Malam hari bersama keluarga,” sebutnya.
Dengan demikian, Hermus mengajak seluruh ASN yang beragama Islam untuk taat dalam menjalankan ibadah puasa 1444 Hijriah tahun 2023.
“Ketika sudah memasuki pukul 15.00 wit untuk menghentikan semua aktivitas pekerjaan di kantor dan siapkan hati serta pikiran untuk masuk pada ibadah di sore dan malam hari,” pungkasnya. (GOS/RED)