JAKARTA, papuaku.com – Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si yang juga Ketua asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati-walikota mengeluhkan beban pembiayaan daerah otonomi baru dibebankan APBD.
Oleh karena itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan untuk pembebanan biaya daerah pemekaran atau DOB di tanggung APBN.
“Pembiayaan daerah-daerah pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB), harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN,” ujarnya, Selasa (21/3/2023) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia mengungkapkan saat ini aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah.
“Kalau tidak menggunakan APBN sangat membebani fiskal daerah yang sangat minum,” ungkapnya
Selain itu, Ia juga menyampaikan berkaitan dengan pengangkatan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan Honorer menjadi ASN.
“Kita perlu melakukan pengangkatan tersebut untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru,” katanya.
Menurutnya, hal ini untuk mengurangi polemik status P3K dan pegawai honorer dengan keberpihakan kepada orang asli Papua.
“Ini merupakan semangat dari kehadiran undang-undang otsus di tanah Papua,” ucapnya.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” imbuhnya.
Pembiayaan fiskal bagi DOB dan P3K serta honorer, sejatinya kewenangan pemerintah pusat, namun dengan demikian mengingat DPR merupakan fungsi pengawasan maka ada pertimbangan untuk dirinya menyampaikan landasan pemikiran tersebut. (**/RED)