MANOKWARI, papuaku.com – Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari, Samoel Aronggear, S.Stp, M.Si mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim konsiliasi adat guna menyelesaikan tapal batal Manokwari-Tambrauw.
“Permasalahan ada di empat Distrik yakni Amberbaken, Kebar, Mubrani, Senopi,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Ia menyebutkan tim konsiliasi melibatkan tokoh-tokoh adat dan masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemendagri.
“Manokwari sudah memiliki nama-nama tokoh adat dan nanti kita serahkan ke Bupati melalui Sekda,” sebutnya.
“Untuk lokasinya pembahasannya menunggu instruksi apakah di Kemendagri atau lokasi permasalahan tapal batas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan permasalahan tapal batas tersebut telah terselesaikan. Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat telah menyepakati pengembalian empat Distrik tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi belum membatalkan undang-undang nomor 12 tahun 1969. Keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw sehingga empat Distrik tersebut masih masuk dalam wilayah Manokwari. (GOS/RED)