MANOKWARI, papuaku.com – Remaja putri di Manokwari menjadi bahan giliran 8 pria sebaya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Remaja putri tersebut berstatus sebagai siswi SMA Negeri di salah satu sekolah ternama di Manokwari mendapat perlakuan persetubuhan dan pencabulan.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA, Ipda Deviaryanti mengatakan 8 orang tersebut telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan ke delapan remaja tersebut dan sudah menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan 4 dari tersangka masuk dalam persetubuhan dan 4 tersangka lain masuk dalam pencabulan.
“4 tersangka yang masuk dalam pencabulan karena ikut serta,” jelasnya.
“Ke 4 tersangka ada yang masih di bawah umur dan dua tersangka merupakan teman korban,” tambahnya.
Ia menuturkan modus dari persetubuhan dan pencabulan remaja putri tersebut yakni ajakan main di rumah salah satu tersangka.
Kejadian tersebut bermula saat remaja putri menerima ajakan main dari teman korban ke rumahnya. Sesampai di rumah teman korban, sudah banyak teman lelaki berjumlah 11 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kemudian diajak mengkonsumsi minuman keras namun sempat menolak.
Setelah salah satu tersangka yang mana teman korban memaksa, akhirnya remaja putri tersebut mau mengkonsumsi minuman keras.
“Usai konsumsi miras, korban di bawa ke kamar lalu ada persetubuhan dan pencabulan bergilir oleh 8 orang,” kata Ipda Deviaryanti.
Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 6 Desember 2022 dan dilakukan pelaporan ke Polresta Manokwari pada 8 Februari 2023.
“Korban mengalami ketakutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke orangtua. Setelah viral di sekolah, akhirnya korban bersama orangtua melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 Undang-undang no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (GOS/RED)