29.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Remaja Putri di Manokwari Digilir 8 Pria Sebaya

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Remaja putri di Manokwari menjadi bahan giliran 8 pria sebaya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Remaja putri tersebut berstatus sebagai siswi SMA Negeri di salah satu sekolah ternama di Manokwari mendapat perlakuan persetubuhan dan pencabulan.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA, Ipda Deviaryanti mengatakan 8 orang tersebut telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan ke delapan remaja tersebut dan sudah menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan 4 dari tersangka masuk dalam persetubuhan dan 4 tersangka lain masuk dalam pencabulan.

“4 tersangka yang masuk dalam pencabulan karena ikut serta,” jelasnya.

“Ke 4 tersangka ada yang masih di bawah umur dan dua tersangka merupakan teman korban,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Manokwari Minta TNI-Polri Tangkap Pelaku yang Tewaskan 4 Orang Pekerja

Ia menuturkan modus dari persetubuhan dan pencabulan remaja putri tersebut yakni ajakan main di rumah salah satu tersangka.

Kejadian tersebut bermula saat remaja putri menerima ajakan main dari teman korban ke rumahnya. Sesampai di rumah teman korban, sudah banyak teman lelaki berjumlah 11 orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kemudian diajak mengkonsumsi minuman keras namun sempat menolak.

Setelah salah satu tersangka yang mana teman korban memaksa, akhirnya remaja putri tersebut mau mengkonsumsi minuman keras.

“Usai konsumsi miras, korban di bawa ke kamar lalu ada persetubuhan dan pencabulan bergilir oleh 8 orang,” kata Ipda Deviaryanti.

Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 6 Desember 2022 dan dilakukan pelaporan ke Polresta Manokwari pada 8 Februari 2023.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Melawan! Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangkanya Digelar 11 Desember

“Korban mengalami ketakutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke orangtua. Setelah viral di sekolah, akhirnya korban bersama orangtua melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 Undang-undang no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (GOS/RED)

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tingkatkan Asupan Gizi Masyarakat, Program MBG Hadir di Distrik Masni Manokwari

MANOKWARI, papuaku.com – Anggota Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik...

Halal Bi Halal MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau Pamit

MANOKWARI, papuaku.com - Wakil Gubernur Papua Barat Daya KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM memohon pamit kepada seluruh dewan pimpinan dan pengurus MUI Papua Barat...
spot_img

Mulyadi Djaya Ditunjuk Plt Ketua MUI Papua Barat 2025-2026

MANOKWARI, papuaku.com - DR. Ir. H. Mulyadi Djaya., M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, sisa masa...

Ratusan BB Laka dan Tilang Menumpuk, Warga Diminta Untuk Segera Ambil Jika Tidak Akan Dimusnahkan

MANOKWARI, papuaku.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Kecelakaan dan tindakan penilangan saat ini menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari. Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong...

Gubernur Dominggus Mandacan Launching Pengolahan Limbah B3

MANOKWARI, papuaku.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan launching operasional pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau insinerator, Jumat (2/5/2025). Baca Juga : Upacara Hardiknas, Dominggus...

Upacara Hardiknas, Dominggus Mandacan : Wujudkan Pendidikan Bermutu

MANOKWARI, papuaku.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. Hardiknas tahun 2025 mengusung tema partisipasi semesta...

Hari Buruh, Serikat Buruh Papua Barat Gelar Jalan Santai

MANOKWARI, papuaku.com - Peringati Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat menggelar jalan santai, Kamis (1/5/2025). Jalan...