MANOKWARI, papuaku.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Origenes Wonggor, SIP, Selasa (31/1/2023) meminta untuk mencabut peraturan menteri keuangan nomor 206/PMK.07/2022 tentang dana transfer ke daerah.
Permintaan pencabutan tersebut lantaran belum bisa ter aplikasi ke Papua Barat maupun Papua Barat sebab harus melalui mekanisme dan tahapan.
Wonggor mengatakan menyikapi PMK tersebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan internal DPR, tim TAPD bersama Pj Gubernur Papua Barat di kediaman Susweni.
“Unsur pimpinan DPR Papua Barat minta bertemu kembali dengan Pj Gubernur untuk meminta penjelasan terkait dengan pergeseran anggaran sudah sampai dimana,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara aturan jika ada pergeseran anggaran wajib memberitahukan kepada DPR Papua Barat agar mendapat persetujuan dan bisa menggunakan anggaran tersebut.
“Tidak bisa serta merta melakukan pergeseran anggaran, harus ada mekanismenya dan laporkan dulu ke DPR,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa belum mendapat penjelasan yang detail terkait pergeseran anggaran tersebut.
“Nominal anggaran yang bergeser berapa kita belum tahu,” kata Wonggor.
Ia menyebutkan pergeseran anggaran memiliki dampak kepada masing-masing OPD Papua Barat.
Selain itu, terjadi sebuah permasalahan terkait 29 anggota DPR Papua Barat dari Papua Barat Daya yang mana anggarannya sudah bergeser.
“Kalau anggaran ini sudah tergeser, maka orangnya (anggota DPR) juga harus tergeser dan harus berkantor di sana,” ucap Wonggor.
“Pos anggaran digeser kesana, tapi orangnya masih ada di sini kan tidak masuk akal,” sambungnya.
Keluarnya PMK, lanjut Wonggor setelah adanya penetapan APBD induk Papua Barat tahun 2023 dan mengakibatkan yang telah terinput terjadi perubahan.
“PMK turun mengubah segalanya,” tutupnya. (GOS/RED)