MANOKWARI, papuaku.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pertemuan bersama Gubernur dan Bupati se-Papua Barat guna membahas hak masyarakat adat, Selasa (31/1/2023).
Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan implementasi undang-undang otonomi khusus terdapat hak masyarakat adat terutama pembagian 10 persen DBH Migas.
Pada kesempatan tersebut, Filep meminta penjabaran dan mekanisme dari pemerintah daerah soal distribusi DBH Migas.
“Kami ingin tahu pendistribusian 10 persen tersebut seperti apa untuk masyarakat adat. Kebijakannya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan dari pemerintah daerah sangat penting untuk meyakinkan masyarakat adat bahwa undang-undang otonomi khusus memberikan jaminan.
“UU Otsus memberikan jaminan dan tidak memarjinalkan masuarakat adat,” kata Filep.
DPD RI, kata Filep menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan sosialisasi terkait undang-undang otonomi khusus.
Pentingnya sosialisasi tersebut membuat masyarakat adat tidak memiliki cara pandang yang berbeda dengan pemerintah. (GOS/RED)