MANOKWARI, papuaku.com – Papua Barat Daya (PBD) sebagai daerah otonomi baru mendapatkan dana transfer ke daerah sekitar 47 persen dari Papua Barat. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Bayu Andy Prasetya meminta Papua Barat Daya segera kejar penyusunan dokumen penggunaan anggaran (DPA).
“Kejar penyusunan DPA sehingga bisa segera di eksekusi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ia mengungkapkan dana transfer ke daerah untuk Papua Barat Daya sebesar RpRp9,86 Triliun yang terbagi dalam dana bagi hasil (DBH) Migas, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otsus dan dana desa.
“Untuk DBH Migas tidak terlalu besar yakni Rp1,75 triliun sebab Papua Barat Daya bukan daerah penghasil,” ungkapnya.
Ia menyebutkan akan terus melakukan koordinasi baik dengan Pj Gubernur Papua Barat Daya maupun dengan Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk split anggaran dari Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya,” sebutnya. (RED)