MANOKWARI, papuaku.com – Online single submission (OSS) atau perizinan berbasis online bisa mempermudah dalam kepengurusan izin usaha pada semua bidang. Setiap usaha, wajib memiliki legalitas dalam perizinan.
Kepala Bidang Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy di Manokwari, Jumat (30/12/2022) mengatakan pemilik usaha wajib melakukan pengurusan izin sendiri tanpa menggunakan calo.
“Pengurusan izin sata ini sudah sangat cepat, 10-15 menit sudah bisa jadi izinnya. Bahkan menggunakan OSS tanpa harus datang ke kantor DPM PTSP,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kemudahan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan sejak tahun 2021, namun masih saja mendapati adanya usaha yang belum memiliki izin.
“Apalagi ada yang menggunakan data milik orang lain untuk kepengurusan izinnya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa satu NIK untuk nomor induk berusaha (NIB) sehingga jika ada penambahan klasifikasi usaha bisa melakukannya sendiri.
Selain itu, terdaftar secara legal bisa memudahkan pemilik usaha dalam segala hal kepengurusan termasuk kredit modal usaha.
“Kepengurusan KUR, nantinya harus melampirkan NIB,” katanya.
Ia menjelaskan pada pengurusan OSS ada sejumlah lampiran yang musti terlengkapi, salah satunya adalah dokumen ijin lingkungan untuk usaha stan kayu ataupun bengkel motor.
Oleh karena itu, perlu adanya ijin lingkungan tingkat terendah. Klasifikasi ada tiga tingkat sesuai dengan jenis dan bentuk usaha.
“Kontraktor yang ingin ikut lelang proyek pemerintah wajib memiliki NIB. Intinya, menjalankan usaha dengan legal akan menjadi nyaman. Pengurusan OSS ini kan mudah,” ucapnya.
“Jika belum paham, silahkan ke kantor kami, akan ada pendampingan dalam pengurusan tanpa di pungut biaya,” imbuhnya. (RED)