MANOKWARI, papuaku.com – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa 30 orang saksi, namun masih belum menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah komite olahraga nasional Indonesia (KONI).
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan sejak 9 Desember 2022 tim penyidik telah melakukan penyelidikan.
“Kita sudah kumpulkan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Ia menyebutkan telah melakukan gelar perkara setelah 90 hari proses penyelidikan dan menghasilkan rekomendasi peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Kami fokus penyidikan tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan nilai anggaran Rp227.495.122.000,” sebutnya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Menurutnya, peningkatan proses hukum tersebut setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan fakta yang ada, di tahun 2019 KONI mendapatkan dana hibah sebesar Rp 60 miliar. Kemudian tahun 2020 sebesar Rp99,9 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp67,5 miliar.
“Terdapat LPj yang tidak sesuai pada belanja dan kegiatan sehingga tidak sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2011,” bebernya.
Pada perkara tersebut, penerapan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah. (RED)