MANOKWARI, papuaku.com – Polda Papua Barat melalui Ditreskrimsus telah melimpahkan tahap 1 kasus korupsi dana hibah komunitas anak wondama abdi lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan tersangka berinisial YAY ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 9 Desember 2022.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Direktur reserse kriminal khusus, Kombes Pok Romylus Tamtelahitu mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara dan sudah dalam proses penyidikan.
“Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAY untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara hingga tahap II,” ujarnya, Kamis (15/12).
Ia mengungkapkan saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat sedang mendalami kasus korupsi tersebut untuk melihat apakah ada keterlibatan tersangka lain.
“Tersangka lain, kita sedang melakukan pendalaman. Kita akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu sehingga bisa mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak,” ungkapnya.
“Bisa saja usai gelar perkara ada tersangka lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Papua Barat telah menetapkan oknum anggota DPR PB berinisial YAY sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD Papua Barat pada BPKAD anggaran tahun 2018 perubahan anggaran tahun 2018 dan 2019 untuk komunitas anak wondama abdi lingkungan (KAWAL).
Akibat perbuatannya, YAY terjerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (RED)