MANOKWARI, papuaku.com – Satuan lalu lintas Polres Manokwari melakukan peneguran simpatik terhadap pengendara yang tak mematuhi aturan baik roda dua maupun roda empat, Jumat (18/11/2022) di lampu merah Makalew.
Kasat lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas mengatakan pihaknya menurunkan 10 personil guna melakukan teguran simpatik tersebut.
Para personel melakukan imbauan penggunaan helm standar SNI bagi pengendara dan juga penumpang.
“Teguran ini untuk kendaraan yang tidak lengkap. Selain itu juga memberikan brosur tertib berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Ia menyebutkan personelnya telah melakukan teguran kepada 87 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia berharap dengan adanya teguran tersebut, tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas bisa meningkat.
“Dengan begini, ada peningkatan disiplin berlalu lintas,” katanya.
“Sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan fasilitas,” tambahnya. (RED)