MANOKWARI, papuaku.com – KM Penjuru Bintang yang sempat hanyut di perairan Manokwari akibat kerusakan mesin pada 25 Oktober lalu, ternyata tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Manokwari.
Kepala KSOP Manokwari, Nurdin Marpaung mengatakan KM Penjuru Bintang masuk ke wilayah kerja pelabuhan Manokwari tidak ada pemberitahuan baik kedatangan maupun keberangkatan kapalnya.
“Memang kapal tersebut tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari KSOP sekarang ini kami masih dalam proses pemeriksaan keterangan untuk kecelakaan kapalnya terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (2/11).
Dari proses permintaan keterangan tersebut terkait kecelakaan kapal, KSOP Manokwari menemukan adanya unsur pidana.
“Kami tidak serta merta langsung mengambil tindak pidananya melainkan kita amankan terlebih dahulu kecelakaan kapalnya kemudian dari kecelakaan kapal tersebut apakah terdapat unsur tindak pidananya,” ucap Nurdin.
Ia menuturkan segala jenis pelayaran, 1×24 jam sebelum kapal masuk, secara keagenan atau perorangan sudah harus memberitahukan kedatangan kapal ke kantor KSOP begitu juga sebaliknya jika hendak keberangkatan.
Ia menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polres Manokwari guna menindak lanjuti terkait unsur pidana dari KM Penjuru Bintang.
Akibat tidak memiliki surat persetujuan berlayar, KM Penjuru Bintang terjerat dengan undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 323 junto 219 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Sebelumnya, Polres Manokwari telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan ada unsur kelalaian. (RED)