MANOKWARI, papuaku.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana minuman keras beralkohol tanpa ada ijin edar BPOM jenis cap tikus (CT) sebanyak tujuh koli di Pelabuhan Manokawri, Rabu (24/8/2022) lalu sekitar pukul 07.30 wit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus FI Napitupulu mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana minuman keras usai mendapat laporan dari masyarakat. Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengamankan miras tersebut di kapal penumpang KM Sinabung yang memasuki pelabuhan laut Manokwari.
“KM Sinabung, sebelumnya berlayar dari Bitung Sulawesi Utara melalui pelabuhan Sorong,” ujarnya di Manokwari, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus yang tak bertuan tersebut bersama dengan anggota polse KP3 laut dan pegawai Bea Cukai Manokwari.
“Barang bukti tersebut, kami amankan di Polda Papua Barat,” jelasnya.
Napitupulu mengungkapkan bahwa minuman keras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyimpan bahkan mengkonsumsi miras.
“Hal tersebut bisa berdampak buruk bagi orang lain serta dapat menyebabkan gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan atensi lebih terhadap peredaran minuman keras di Papua Barat sebab Polri akan menindak tegas bila ada masyarakat melakukan tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan tindak tegas terkait tindak pidana minuma keras,” tutupnya. (RED)