MANOKWARI, papuaku.com – Polres Manokwari telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa Kampung Bakaro Manokwari tahun anggaran 2017 dan 2018. Ketiganya merupakan penyelenggara Kampung Bakaro yakni AM, LAB dan PM.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.987.004,43.
“Sebelum penetapan tersangka, Kita telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, ketiganya mengakui secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa,” ujarnya di Manokwari, Kamis (11/8).
Arifal menuturkan sebagian dana desa tersebut, para tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan peruntukannya.
Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa tersebut sama sekali tidak pernah melibatkan aparat dan warga kampung Bakaro.
“Jadi proses pengelolaan tidak pernah melibatkan aparat kampung dan warga,” jelasnya.
Sejak tahun 2021, Polres Manokwari telah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Namun ketiga tersangka, tidak mampu mengembalikannya.
“Dengan kondisi tersebut, maka Kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ucap Arifal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (RED)