MANOKWARI, papuaku.com – Satnarkoba Polres Manokwari menyatakan tersangka penyalahgunaan narkoba sudah P21 dan melimpahkannya ke kejaksaan negeri Manokwari 19 juli lalu.
Kasat Narkoba Polres Manokwari, Ipda Jhon Haulussy mengatakan penyerahan tersebut setelah melalui proses penyidikan dari bulan Juni lalu.
“Pasal yang disangkakan untuk pengedar yaitu pasal 114 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” ujarnya di Manokwari, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan ke empat tersangka tersebut berinisial A, J, N dan R.
“Untuk kasus sabu, kita amankan di dataran prafi,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, sudah melakukan aksinya sekira 2 bulan di wilayah pertambangan emas ilegal.
“Meskipun pengakuan demikian, kami tetap melakukan cek informasi dan tetap melakukan proses penyelidikan,” ucap Jhon. (RED)