MANOKWARI, papuaku.com – Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat menggelar rapat kerja optimalisasi penyediaan data orang asli Papua (OAP), Selasa (13/8/2024).
Baca Juga : Dukcapil Tengah Sasar Pemilih Pemula Untuk Perekaman KTP Elektronik
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat, dr. Ria M. Come mengatakan penyediaan data OAP berdasarkan undang-undang Otsus 2021 dan turunannya PP 106 diamanatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Dinas Dukcapil memberikan identitas Kependudukan dan pendataan orang asli Papua secara berjenjang melalui wilayah ada melalui aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK),” ujarnya.
Ia menjelaskan penggunaan aplikasi SIAK, melalui Dirjen Dukcapil mendapatkan persetujuan dalam pengembangan penggunaannya dalam aplikasi SIAK Plus Orang Asli Papua.
“Pendataan orang asli Papua menggunakan SIAK plus ini melalui pendekatan marga,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa saat ini sangat membutuhkan kerja sama dengan dewan adat, lembaga adat, kepala suku maupun Majelis Rakyat Papua Barat untuk memberikan data-data serta legalitas marga.
“Mereka memberikan data kepada kami dan kami melakukan penginputan di dalam aplikasi SIAK Plus yang sudah diberikan kepada seluruh Dukcapil di Tanah Papua,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan mengatakan data orang asli Papua adalah sebuah kerinduan yang harus ada dan digunakan bersama-sama.
“Saya meminta dukungan dari kepala-kepala suku untuk memberikan data marga orang asli Papua melalui mekanisme,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa data orang asli Papua sudah ada, namun perlu ada update dan pembaruan data.
“Di tahun 2024, Data OAP sebanyak 316.928 jiwa dari total 565.608 jiwa atau sekitar 54,77 persen,” sebutnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono