MANOKWARI, papuaku.com – Aksi Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy yang mengangkat senjata tajam dan senjata api sempat menjadi perhatian publik.
Video yang berdurasi 55 detik itu mempertontonkan Bupati Pegunungan Arfak memprotes penambangan emas ilegal di wilayahnya.
Dalam video tersebut Bupati telah mengeluarkan rekomendasi ke provinsi untuk mengeluarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait penambangan rakyat di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Papua Barat dan Ketua DPR Papua Barat, Jumat (14/4/2023) memberikan apresiasi kepada Bupati Pegunungan Arfak atas sikap pemberaninya yang menolak penambangan emas ilegal.
Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si mengatakan itu sebuah langkah maju sebab Bupati Pegunungan Arfak meminta untuk menunggu perdasus.
“kalau sudah menjadi tambang rakyat tidak digarap oleh semua orang dan semau-maunya melainkan ada aturan yang dibuat sedemikian rupa agar berdampak positif pada masyarakat, pemilik hak ulayat, tetapi berdampak pula bagi pemerintah baik Kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Kendati demikian, tidak berarti merusak alam dan sebagainya menggunakan alat berat dengan sesuka hati.
Seharusnya, kata Waterpauw bila perlu Bupati Pegunungan Arfak menyita alat beratnya dan melakukan penutupan area tambang sehingga tidak ada operasi penambangan emas ilegal
“Contohnya, banyak daerah yang melepas dengan sesuka hati akhirnya hancur dengan mudahnya. Padahal mempertahankan alam itu sulit,” katanya mencontohkan.
Waterpauw meminta kepada masyarakat agar bisa menahan diri sampai terbitnya Perdasus sebab ada anak cucu kita yang perlu untuk menikmati hasil alam.
“Kehidupan ini berkelanjutan, jadi jangan dihancurkan. Jangan menghadirkan banyak orang dan membuat berantakan alam di Papua Barat,” tegasnya.
Senada, Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor memberikan apresiasi kepada Bupati Pegunungan Arfak.
Ia menyebutkan bahwa penambangan emas ilegal ini sudah terjadi sejak lama, namun terkesan terjadi pembiaran.
“Kalau pertambangan emas itu bisa kita dorong untuk pengelolaan sumber daya masyarakat adat maka DPR-Gubernur-MRP harus duduk bersama untuk membuat peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menuturkan akan tetapi jika alat berat sudah masuk ke lokasi tambang dan yang melakukan penambangan emas bukan masyarakat asli Papua, maka tidak perlu mendorong peraturan daerah.
“Semua kembali ke Gubenur untuk mengatur seperti apa teknisnya,” tuturnya. (GOS/RED)