25.9 C
Jayapura

Kemendagri Lakukan Koordinasi Percepatan Penempatan ASN di DOB Papua

Published:

JAKARTA, papuaku.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Dewan Pers, Menkominfo, dan Konstituen Ricuh

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Baca Juga:  Suhu Politik di Papua Barat Mulai Memanas (Bagian I)

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. (**/RED)

Advertorial

spot_img

Berita Untuk Anda

Menansen Werimon Juarai Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - Menansen Werimon keluar sebagai juara pertama di event Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 yang diselenggerakan Indonesian Esport Association (IESPA)...

235 Peserta Ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - 235 peserta ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 tahun 2024 yang diselenggarakan Indonesian Esport Assosiation (IESPA) Provinsi Papua...
spot_img

Viral Mendagri Soal Honorer Papua Barat, Pemprov Papua Barat Tidak Diam

MANOKWARI, papuaku.com - Viral pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar di media sosial menjadi sorotan Honorer Papua Barat. Baca Juga : Sah! Awal...

Sah! Awal Masuk Islam di Tanah Papua Ditetapkan 8 Agustus 1360

FAKFAK, papuaku.com - Awal masuknya Islam di Tanah Papua Ditetapkan pada 8 Agustus 1360. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara Tim perumus seminar...

2 Pj Gubernur Buka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua

FAKFAK, papuaku.com - Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad membuka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama...

NASA Ungkap Tanda Kiamat Bumi

PAPUAKU, - Hingga kini tidak sedikit pihak yang mengklaim telah meramalkan datangnya kiamat. Mulai dari kalender suku Maya yang berhenti pada 21 Desember 2012,...

Meski Kepala Telah Putus, Tiga Orang Terpidana Mati Ini Masih Tetap Hidup

PAPUAKU, - Banyak hal mustahil sekaligus tak masuk akal yang terjadi di dunia ini. Sesuatu yang tidak bisa dinalar dengan pemikiran normal kerap dialami...