MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengamankan tiga pelaku pembuatan senjata api (Senpi) rakitan di rumah produksi yang berada di Petrus Kafiar sejak 2019.
Baca Juga : RK Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu
Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2025) mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan penjualan senjata api.
“Dari informasi tersebut, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial JHE pada 3 September lalu,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dari pengakuan tersangka JHE mengatakan senjata api rakitan tersebut merupakan buatan tangan dari orangtuanya berinisial PE.
Berdasarkan informasi tersangka JHE, Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penggerebekan di rumah produksi senpi rakitan.
“Dari penggerebekan itu, kita dapati tersangka lain berinisial TK yang juga merupakan anak dari PE,” katanya.
“Dari Keterangan TK, PE kabur dengan membawa karung yang diduga berisikan senjata api rakitan,” katanya lagi.
Tak lama berselang, kata Kompol Wisnu Prasetyo pada 13 September 2024 polisi berhasil menangkap PE di sekitaran Reremi Manokwari.
“Karung yang dibawa kabur PE, di buang di semak-semak belakang rumah. Dan dilakukan pengecekan kita dapati 2 senjata api rakitan laras panjang,” ucapnya.
Ia menuturkan senjata api rakitan tersebut dijual di wilayah Manokwari, Ransiki dan Warmare dan dibanderol seharga Rp3,5-5 juta untuk jenis pistol dan Rp30-50 juta untuk jenis laras panjang.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka PE berperan sebagai pembuat senjata api rakitan sedangkan tersangka JHE dan TK berperan sebagai penjual.
Dari penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti alat-alat pembuatan senjata api rakitan berupa mesin sekap mesin bor, kawat las, gergaji, tang, palu dan lainnya serta 3 senjata api rakitan jenis pistol dan 2 senjata api rakitan jenis laras panjang serta 1 buah amunisi kaliber 5,5 mm.
“Amunisi masih di dalami. Hingga saat ini penyidik masih mendalami asal-usul dari amunisi,” ucap Kompol Wisnu Prasetyo.
Akibat dari perbuatannya, para tersengka terjerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono