MANOKWARI, papuaku.com – Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua Barat melaksanakan rapat kerja teknis terkait pendataan orang asli Papua (OAP) yang terintegrasi dalam aplikasi SIAK Terpadu Dirjen Dukcapil, Senin (18/12/2023).
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua Barat, dr. Ria M Come mengatakan kegiatan ini membahas bagaimana mendapat data orang asli Papua sesuai dengan undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021 dengan turunan PP 106.
“Data orang asli Papua berasa di Dukcapil secara berjenjang melalui wilayah adat,” ujarnya.
Menurutnya, Data oap ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan publik dalam hal ini bisa digunakan oleh dinas atau lembaga lain seperti BPJS, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan sebagainya.
“Ketika membutuhkan data OAP sudah tersedia di Dukcapil sehingga bisa tepat sasaran,” katanya.
Kemudian, kebutuhan lainnya yakni berhubungan dengan anggaran sebab setiap tahun selalu diminta oleh Kementerian Keuangan terkait data orang asli Papua.
“Data orang asli Papua ini sebagai salah satu indikator besaran dana otsus yang digelontorkan ke Tanah Papua,” ucap dr. Ria M Come.
Selanjutnya, besaran anggarannya yang mana paling banyak orang asli Papua maka mendapatkan paling banyak mendapat alokasi anggaran.
Ia menuturkan bahwa pihaknya baru memfasilitasi untuk melakukan pendataan orang asli Papua sebab mulai di tahun 2023 mendapatkan pendanaan dana otsus.
“Untuk pendataan ini, kami telah melakukan pertemuan awal di bulan Oktober 2023 lalu untuk menjalankan undang-undang otsus dan menyepakati dalam pendataan orang asli Papua melalui pendekatan marga,” tuturnya.
“Kesepakatan itu juga, mendapatkan data dari setiap kabupaten. Nantinya Dukcapil kabupaten bekerja sama dengan dewan adat atau MRP untuk mereka mendapatkan data marga,” imbuhnya.
Ia berharap data orang asli Papua yang merujuk pada marga, mendapat pengesahan dari Bupati.
“Nantinya kita akan mendapatkan data marga orang asli Papua by name by address,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya telah membentuk tim teknis melalui SK Gubernur Papua Barat untuk pendataan orang asli Papua melalui aplikasi SIAK terpadu. (gos/red)