SORONG, papuaku.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Sabtu (10/6/2023) mensosialisasikan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 di Sorong Papua Barat Daya.
Sosialisasi tersebut melibatkan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kepala Bidang Hubinwasnaker Disnakertrans Papua Barat, Emawati Siregar, SH M.Si mengatakan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 menggantikan yang sebelumnya namun memiliki komposisi yang sama.
“Secara isi, tidak memiliki perbedaan antara undang-undang cipta kerja nomor 6 maupun nomor 11. Hanya saja ada beberapa pasal yang dicabut,” ujarnya kepada wartawan.
“Undang-undang ini masih tetap eksis menjadi pedoman oleh pengusaha,” tambahnya.
Ia berharap bahwa sosialisasi produk hukum cipta kerja kepada Serikat pekerja ataupun butuh bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan agar bisa menyalurkan ke rekan kerja lainnya.
“Kita ingin semua lapisan dunia usaha maupun dunia kerja memahami undang-undang cipta kerja yang baru. Undang-undang ini lah menjadi dasar untuk menjamin hubungan kerja yang baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Papua Barat Daya, Muslim menyambut baik adanya kegiatan tersebut.
Muslim mengakui bahwa belakangan ini telah banyak terjadi perubahan aturan di bidang ketenagakerjaan.
“Seperti dari UU Nomor 13 ke UU Nomor 11, UU Nomor 11 ke Perpu 02, lalu sekarang UU Nomor 6,” katanya.
Serikat buruh, kata Muslim menghadapi masalah di lapangan merasa kesulitan dalam menentukan dasar aturan dalam penyelesaian masalah.
Oleh karena itu, Ia berharap kegiatan seperti ini menjadi wadah yang memberikan kejelasan pedoman bagi serikat buruh dalam bertindak.
“Meski belum jelas penetapannya, setidaknya kami sedikit punya gambaran dasar-dasar aturan mana yang harus kami gunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah yang dihadapi buruh. Jadi di samping mengacu pada UU Nomor 13, kami juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Muslimin. (wln/red)