MANOKWARI, papuaku.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan kewenangan penentuan anggota Pansel DPRP berada pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan Gubernur ataupun Kesbangpol.
Baca Juga : Berikut Jadwal Tahapan Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Periode 2024-2029 Melalui Mekanisme Pengangkatan
“Saya meluruskan dengan pemberitaan di salah satu media yang mana Kesbangpol diminta tinjau kembali anggota pansel DPRP,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah 106, setiap lembaga yang tercantum dalam peraturan tersebut mengusulkan tiga nama seperti Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah melalui Gubernur, MRPB, Kejaksaan, dan DPRP.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri meneliti administrasi usulan tersebut dan menetapkan satu orang perwakilan dari masing-masing lembaga, termasuk MRPB. Sementara, Perwakilan Pusat, Kementerian Dalam Negeri menetapkan dua orang, dan satu orang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
“Itu bukan perwakilan perempuan dari daerah, melainkan penunjukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan,” tegas Thamrin.
Thamrin juga menekankan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh MRPB ke Jakarta tidak diketahui oleh Kesbangpol. Namun, dari tiga nama yang diusulkan oleh MRPB, satu nama ditetapkan sebagai anggota Pansel dari unsur adat.
Thamrin menambahkan bahwa proses ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam PP 106.
“Kalau MRPB ingin mengusulkan lembaga adat, itu silahkan. Tapi selama ini, MRPB sendiri yang mengusulkan nama-nama tanpa melibatkan lembaga adat,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Thamrin berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait mekanisme penunjukan anggota Pansel DPR Papua Barat. (rls/papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono