MANOKWARI, papuaku.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat sepanjang Tahun 2023 berhasil menyelematkan uang negara dari hasil korupsi sebesar Rp20,5 Miliar.
Penyelamatan kerugian negara ini berasal dari pengungkapan kasus Tipikor dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Papua Barat.
Dalam pengungkapan kasus korupsi uang rakyat itu, terdapat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Ketua Harian berinisial DI dan Bendahara Umum KONI berinisial AW yang juga pengurus Cabor di KONI
Total kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Papua Barat mencapai Rp32,079 Miliar.
Penyidik juga berhasil menyita uang tunai, Tanah Mobil dan Rumah di kawasan Sowi Marampa Distrik Manokwari Selatan yang awalnya dikuasai oleh WIL Bendahara KONI.
“Dari penyitaan uang tunai dan aset tanah bangunan rumah dan mobil totalnya 20,5 Miliar,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johny Edizon Isir Kamis (4/1/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon mengatakan, para tersangka telah dilimpahkan ke jaksa bahkan sudah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor Manokwari.
Sonny juga menyebut pada Tahun 2023 target yang tertuang dalam Dipa untuk penanganan tindak pidana korupsi sebanyak 4 Kasus, 1 Kasus masih menjadi tunggakan, sedangkan tiga kasus termasuk Tipikor Dana Hibah di KONI telah P21.
Selain itu penanganan kasus Tipikor di Polda Papua Barat saat ini yang masih terus bergulir diantaranya Kasus Hibah Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Dana Hibah untuk pengurus persatuan bola Volly seluruh Indonesia PBVSI Provinsi Papua Barat yang saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Papua Barat. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono