MANOKWARI, papuaku.com – Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw MSi memasuki masa Purna tugas terhitung pada 1 November 2023.
Sosok pengganti Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat harus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Hal itu telah tertuang dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 3 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, dalam pasal 3 juga tertuang memiliki penilaian kinerja pegawai dalam tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Pada pasal 3 juga mengatakan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai dengan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan keterangan rumah sakit.
Pada pengusulan calon Pj Gubernur Papua Barat pengganti Paulus Waterpauw, DPR Papua Barat telah mengusulkan tiga nama sesuai dengan prosedur pada pasal 4.
Ketiga nama usulan DPR Papua Barat telah diterima Mendagri yakni Velix Vernando Wanggai, Valentinus Sudarjanto Sumito dan Yacob S. Fonataba.
Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki hak yang sama dalam mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat.
Kementerian Dalam Negeri mengusulkan Drs. Samsul Widodo, MA sebagai calon Pj Gubernur Papua Barat.
Pengangkatan Pj Gubernur Papua Barat ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan kemudian dilantik Mendagri atas nama Presiden.
Siapa Pengganti Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat masih menjadi misteri. (gos/red)