MANOKWARI, papuaku.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M yang dilaporkan membawa kabur anak di bawah umur.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun di Manokwari, Senin (8/5/2023) mengatakan pelaku tersebut membawa kabur anak berusia 15 tahun. Pelaku juga merupakan teman korban.
Kejadian tersebut bermula ketika pada 30 April 2023, korban di jemput paksa oleh orang tua saat berada di lokasi billiard sekitar pukul 23.00 wit.
Kemudian pada 1 Mei 2023 pukul 01.00 wit, korban menghubungi pelaku meminta dijemput melalui pesan Michat untuk melarikan diri dari rumah. Tak berselang lama, sekitar pukul 02.00 wit pelaku sudah menunggu korban di depan rumah.
Pelaku M membawa korban ke in the kos, namun korban meminta untuk di bawa ke hotel agar tidak di temukan oleh orang tua korban.
Keesokan harinya, korban dibawa pelaku ke SP di rumah saudara pelaku M dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras.
“Apa yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur pidana yang mana Berdasarkan unsur pasal jika yang menjemput orang lain,” ujarnya.
“Pelaku M terjerat pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penangkapan pelaku M, Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone merek vivo dan iPhone.
“Berdasarkan keterangan saksi, terjadi dugaan perdagangan anak,” jelasnya.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban yang tidak pantas untuk anak usia di bawah umur,” jelasnya lagi.
Untuk membuktikan dugaan perdagangan anak, Satreskrim Polresta Manokwari masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gos/red)