MANOKWARI, papuaku.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat mendapat pemasukan dari berbagai sumber, salah satunya pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM mengatakan program pengurangan denda pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah Papua Barat untuk meningkatkan PAD.
“Program ini berjalan agar masyarakat yang menunggak pajak mendapatkan rangsangan untuk membayar,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).
Ia menjelaskan di tahun-tahun sebelumnya, pengurangan denda pajak kendaraan sangat efektif dalam mendongkrak PAD Papua Barat.
“Memang dengan pengurangan denda pajak, dari segi nilainya berkurang namun dari segi jumlah kendaraan yang membayar bertambah,” jelasnya.
Ia menyebutkan semenjak adanya pandemi covid 19, pemerintah Papua Barat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan sebab masyarakat sedang mengalami resesi ekonomi.
“Pandemi sudah berakhir, ke depannya sudah tidak lagi pembebasan denda melainkan kembali lagi pengurangan denda,” sebutnya.
“Untuk besarannya, kita tunggu kebijakan Gubernur Papua Barat,” tambahnya.
Ia menerangkan pengurangan denda pajak, berdasarkan aturan jika melebih dari 1 hari dendanya sebesar 2 persen dan berlaku kelipatannya setiap bulannya.
“Biasanya pembebasan ataupun pengurangan denda saat pembina samsat yakni Pemerintah Provinsi maupun Polda Papua Barat bahkan Jasa Raharja yang meminta,” terangnya.
“Biasanya di ulang tahun kepolisian maupun ulang tahun provinsi kita lakukan pembebasan denda maupun pengurangan denda berdasarkan keputusan gubernur,” tambahnya. (GOS/RED)