MANOKWARI, papuaku.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menetapkan KPU Papua Barat telah terbukti melanggar administratif pemilu, Senin (10/4/2023).
Oleh karena itu, Bawaslu Papua Barat mengabulkan gugatan calon anggota DPD RI atas nama Suyanto.
Ketua Majelis Pemeriksa, Elias Idie bersama anggota Nurlaila Muhammad dan M. Nazil Hilmi, Agustinus Somson Naa membacakan putusan secara bergantian yang tertuang dalam putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023.
“Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu,” ujarnya.
Ia menuturkan terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan pencalonan anggota DPD RI atas nama Suyanto.
Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU provinsi dan semua lampirannya yang telah terbit.
Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto. Membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam saudara Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuar perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” ucapnya.
Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan.
Diantaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.
“Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip “berkepastian hukum” sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.
Dan menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.
Bahwa Objek dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.
“Bahwa Teriapor telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022,” sebut anggota majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.
Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.
“Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” pungkasnya. (GOS/RED)