MANOKWARI, papuaku.com – Tim Seleksi calon anggota KPU kabupaten se-Papua Barat menetapkan 200 orang lolos seleksi, Sabtu (8/4/2023).
Ketua Tim Seleksi, La Ode Alisyah, SE, MEc. Dev didampingi Sekretaris Tim Seleksi, Prof Dr. Benediktus Tanujaya, M.Si beserta anggota merincikan hasil seleksi yang lolos seleksi administrasi.
Kabupaten Fakfak sebanyak 36 orang, Kaimana sebanyak 37 orang, Manokwari sebanyak 52 orang, Manokwari Selatan sebanyak 20 orang, Pegunungan Arfak sebanyak 12 orang, Teluk Bintuni sebanyak 25 orang dan Teluk Wondama sebanyak 18 orang.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi di website KPU kabupaten dan SIAKBA para peserta,” ujarnya.
Ia menyebutkan keterwakilan perempuan untuk setiap kabupaten yakni Kabupaten Fakfak sebesar 8,33 persen, Kaimana sebesar 21,62 persen, Manokwari sebesar 26,92 persen, Manokwari Selatan sebesar 15 persen, Pegunungan Arfak sebesar 25 persen, Teluk Bintuni sebesar 24 persen dan Teluk Wondama sebesar 16 persen.
“Fakfak 33 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Kaimana 29 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, Manokwari 40 orang laki-laki dan 12 orang perempuan, Manokwari Selatan 17 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Pegunungan Arfak 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Teluk Bintuni 19 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, Teluk Wondama 15 orang laki-laki dan 3 orang perempuan,” sebutnya merincikan.
Ia mengungkapkan bahwa tim seleksi telah memberikan penambahan waktu hingga 1 April 2023 bagi para peserta yang melakukan pendaftaran.
“Hasil rembukan tim seleksi dan memutuskan memberikan penambahan waktu khususnya kabupaten yang letak geografis jauh dari sekretariat tim sel, dengan syarat pendaftar tersebut sudah mensummit dalam SIAKBA,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa usai tahapan selanjutnya setelah seleksi administrasi yakni tes tertulis (CAT) di UPT Komputer Unipa.
“Seleksi berikutnya pada 11 April 2023 pukul 08.00 Wit di UPT Komputer Unipa,” tuturnya.
Tim seleksi berkomitmen untuk mencari bakal calon anggota KPU yang kredibel, berintegritas dan profesional agar bisa menjaga marwah pemilu.
“Masyarakat bisa melaporkan proses seleksi ke Tim seleksi terkait keabsahan dokumen para calon anggota KPU,” katanya.
La Ode menyebutkan mempersilahkan bakal calon anggota KPU se-Papua Barat yang tidak lolos seleksi untuk melakukan banding. Dengan catatan harus memperhatikan persyaratan.
“Kalau berkas persyaratan memenuhi dan tidak lolos, maka silahkan ajukan banding,” tegasnya. (GOS/RED)