MANOKWARI, papuaku.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, YAN Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk segera menindak lanjuti kasus tipikor Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong.
Pembangunan tersebut menggunakan anggaran tahun 2017. Ia meminta kelanjutannya terfokus pada pemeriksaan GM dan YM karena ke duanya telah di tetapkan menjadi tersangka.
“Sesuai dengan surat ketetapan Nomor : S.Tap/03/VIII/2018, tanggal 28 Agustus 2018 atas nama tersangka GM dan surat ketetapan no.S.Tap/13/VIII/2018, tanggal 30 Agustus 2018 atas nama tersangka YM,” ujarnya di Manokwari, Jumat (29/7/2022).
Warinussy mengungkapkan Kapolres Kota Sorong, AKBP Mario Christy PS Siregar telah mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Kejari Sorong.
“Itu arti nya perkembangan proses hukumnya telah meningkat hingga bisa tetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus mengambil alih berkas perkara atas nama tersangka GM dan YM.
“Ada kerugian negara dan sesuai amanat UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka adanya indikasi unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merugikan keuangan negara.
” Itu lah yang menjadi dasar melakukan proses hukum,” pungkasnya. (RED)