MANOKWARI, papuaku.com – Dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kampung Bakaro Manokwari, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Manokwari memeriksa tiga orang terduga pelaku korupsi dana desa selama enam jam.
Kapolres Manokwari, melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, Rabu (10/8/2022) mengatakan selama pemeriksaan tim penyidik mencecar 25 hingga 30 pertanyaan kepada ketiga terduga pelaku korupsi dana desa.
“Pemeriksaan mulai pukul 11.00 hingga 17.00 wit dengan 25 hingga 30 pertanyaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketiga orang tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018. Ketiga terduga pelaku berinisial AM, LAB dan PM.
“Ketiganya merupakan penyelenggara Kampung Bakaro,” jelasnya.
Pemanggilan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan dana desa setelah mengantongi hasil audit badan pemeriksa keuangan republik Indonesia perwakilan Papua Barat.
“Setelah mendapatkan hasil audit BPK RI perwakilan Papua Barat, kita langsung memanggil ketiga orang tersebut,” ucap Kasat Reskrim.
Ia menuturkan secepatnya Polres Manokwari akan menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi dana desa Kampung Bakaro Manokwari. (RED)